Dasar : Perwal No. 3 Tahun 2020
Susunan Organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal
(1) Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Daerah.
(2) Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi :
penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah; , pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;,
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya
penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penangan konflik sosial di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah; , pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan;,
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya