Kegiatan Koordinasi Peningkatan Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tegal
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal mengadakan Kegiatan koordinasi Peningkatan Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tegal bertempat di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal yang diselenggarakan pada Hari Kamis tanggal 30 November 2023.
Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal menyampaikan Dalam rangka menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal melakukan monitoring terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan kegiatan mencurigakan di wilayah Kota Tegal. Dalam perkembangannya, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tentunya diperbolehkan apabila telah mendapatkan izin dari Pihak Imigrasi. Perkawinan Campuran adalah Perkawinan antara 2 (dua) orang di wilayah Indonesia, antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia. Sosialisasi ini sangat diperlukan baik oleh masyarakat umum maupun petugas / instansi yang terkait dalam proses Perkawinan campur, Mulai maraknya Perkawinan campuran antara warga Kota Tegal dengan Warga Negara Asing, secara otomatis menimbulkan tanggung jawab tugas dan fungsi setiap anggota Tim Pengawasan Orang Asing. Karena itu, sinergitas dan kolaborasi antar Instansi sangat diperlukan. Salah satunya sosialisasi, edukasi, terhadap petugas yang mengampu perkawinan di wilayah.
Pengawasan Keberadaan Orang Asing bukan hanya tugas dari Kantor Imigrasi, tapi merupakan tugas semua instansi sesuai masing-masing kewenangan.
Kami berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat terkait dengan informasi dan pemahaman kepada peserta kegiatan sehingga dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak mengalami kesulitan berarti.